PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Menyusul adanya tudingan dari, HS dan rekannya terhadap Polres Simalungun melakukan kriminalisasi saat unjuk rasa di Polda Sumatera Utara, Jumat (18/7/2025).
Sekelompok masyarakat Mariah Hombang, Nagori Pokkan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, mengatasnamakan Forum Petani menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara.

Ketua Forum Petani, Demson Butar-Butar saat di Polda Sumatra Utara menyebut, Polres Simalungun tidak ada melakukan kriminalisasi terhadap warga Kecamatan Huta Bayu Raja.
“Kami masyarakat Forum Petani di Mariah Hombang dan Pokkan baru menyatakan tidak ada kriminalisasi,” tegas Demson, Senin (21/7/2025).
Justru, sebut Demson, HS-lah yang memprovokasi masyarakat agar sawit milik, Barita Dolok Saribu yang terletak di Mariah Hombang, Nagori Pokan Baru dijarah dan dicuri.
Bahkan, akses menuju perladangan milik, Barita Dolok Saribu dan masyarakat lainnya diportal menggunakan sebuah bambu serta dilengkapi kawat duri.
“Kemudian, jalan tersebut digali dengan kedalaman 2 meter supaya hasil sawit dan akses pekerja lumpuh. Dan, karyawan Barita Dolok Saribu diusir serta diancam,” jelasnya.
Selain itu, sepengetahuan Forum Petani. Yang dilakukan kelompok tani diketuai, HS sangat meresahkan. Dan, telah dilaporkan ke Polres Simalungun.
“Sepengetahuan kami, Barita Dolok Saribu, Vander Nadadap, Arnol Sinaga, Manobat Simaremare telah melaporkan, HS dkk ke Polres Simalungun atas penjarahan, pengancaman dan pencurian buah kelapa sawit yang sudah berjalan selama 75 hari, hingga sampai saat ini,” bebernya.
Untuk itu, Polda Sumatera Utara diharapkan menanggapi pengaduan masyarakat telah disampaikan. “Kami memberi keterangan dengan sebenar-benarnya dan turut kami lampirkan bukti identitas masyarakat dan kami bubuhkan tanda tangan dengan sebenarnya,” tutupnya
Sementara, Kaurbin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk melalui pesan singkat disampaikan via whatsapp membantah tudingan kriminalisasi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post