PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dari dua lokasi berbeda, dua terduga bandar narkotika jenis sabu, Dedy Syahputra alias Toples (35) dan Pipi Indriyani (23) diringkus, Kamis (15/7/2025).
Keduanya warga Huta 1, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela dan Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang diamankan, sebanyak 35 paket sabu seberat 1,41 gram dari tangan, Pipi. Sedangkan dari, Dedy ditemukan seberat 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan.
Diketahui, keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Idik II Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin langsung, Ipda From Pimpa Siahaan.
Mulanya, Tim Opsnal Unit Idik II menangkap, Pipi yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada April 2025 karena kasus narkoba dan pernah sekongkol mengedarkan sabu dengan, Dedy Sanjaya alias Suro.
Selain itu, setelah ditangkap. Terungkap, Pipi tunggangi media online giring opini. Pasalnya, dari hanphone milik, Pipi ditemukan bukti pengiriman foto, Suro dan meminta agar berita segera dirangkai serta link dikirimkan kembali.
“Untuk kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel. Dan, saat ini dilakukan pengusutan asal narkotika jenis sabu yang telah dijadikan barang bukti,” jelas Seksi Humas Polres Simalungun kepada wartawan via Whatsapp grup. (*)
Discussion about this post