PENA24JAM, SIANTAR – Seorang warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, SUP alias Mei (44) terungkap menyimpan narkotika jenis ekstasi.
“Disimpan di dalam pot bunga depan rumahnya,” jelas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan kepada wartawan.
Jumlah ekstasi yang disimpan SUP sebanyak 306 butir dan dibungkus dalam sebuah plastik. “Beratnya 108,89 gram,” papar mantan Kapolsek Siantar Timur tersebut.
Selain ekstasi, dari dalam pot bunga juga turut ditemukan satu kaleng rokok Gudang Garam dan di dalamnya ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. “Dibungkus dengan plastik hitam,” terang Kasat.
Pengungkapan tersebut berawal dari opsnal Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan, SUP dari seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (14/4/2022).
Saat berhasil diamankan sekira jam 23.00 WIB, darI SUP ditemukan barang bukti kertas timah yang ternyata berisikan satu paket diduga narkotika jensi sabu-sabu. “Dipegang pakai tangan kanannya,” kata Kasat.
Setelah barang bukti ditemukan, opsnal Sat Narkoba Polres Siantar memboyong SUP bersama kereta Yamaha Vixion BK 6583 WAB yang ditungganginya dan di interogasi.
“Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan 1,62 gram,” ujar perwira tiga balok di pundaknya tersebut. (DHA)
Discussion about this post