PENA24JAM.COM, SILAU KAHEAN – Mamang, satu dari tiga yang masuk DPO (Masuk Pencarian Orang) disebut sudah pulang ke kampung halamannya di Huta Bandar Nagori, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Domma ijon sonari taridah si Mamang ai (Sudah di sini sekarang nampak si Mamang itu),” sebut seorang warga, Doharman Simanjorang melalui seluler, Minggu (3/3/2024) sekitar 13.04 WIB.
Kendati demikian, Mamang yang sempat menghilang karena diduga terlibat kasus narkoba dan pencurian buah sawit belum juga ditangkap.
“Sabulan soppat lang taridah. Tapi, lape itakkap tong. Hape, dihut do ia salah satu (Sebulan sempat tidak terlihat. Tapi, belum ditangkap juga. Padahal, ikutnya dia salah satu),” jelasnya sembari menyebut Wansen Sitopu adalah ayah dari Tedi Andrian Sitopu.
Informasi diperoleh, Mamang sempat menghilang bersama dua nama lainnya, Janu, Johan, sejak seorang rekannya Tedi Andrian Sitopu ditangkap.
“Sadea itakkap i kobun sawit ni simada talun, Nardi. Sejak ai ma sade littun, pitah niombah ku na dapot (Mereka ditangkap di kebun sawit punya si Nardi. Hanya anak saya yang ditangkap),” terang pihak keluarga dari Tedi Andrian Sitopu.
Diketahui, yang melakukan penangkapan saat itu dikatakan, menantu dari Nardi pemilik kebun ketika sedang melansir buah sawit curian.
“Dop itakkap, iboan hu pos i kobun ai niombah ku dassa. Hela ni, Nardi na manakkap ondi ai (Setelah ditangkap, dibawa ke pos kebun itu hanya anak saya). Menantunya si Nardi yang menangkap waktu itu),” katanya.
Sementara, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun. Peristiwa itu terjadi, Sabtu 28 Oktober 2023 sekitar jam 22.00 WIB.
Berawal Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 Wib saat saksi SUHERWIN dan saksi MUHAMMAD ARIF SANJAYA ( masing-masing sebagai Anggota TNI) sedang melakukan patroli untuk menjaga lahan sawit milik keluarganya.
Dan saat sedang melakukan patroli, para saksi melihat ada cahaya lampu/ senter didalam lahan sawit melihat demikian maka saksi tersebut langsung mengamati dan mendekati cahaya lampu tersebut dengan diam-diam. Dan saat itu melihat beberapa orang laki-laki sedang mencuri buah kelapa sawit dan karena pada saat itu seorang laki-laki yang sedang melangsir/mengantar buah kelapa sawit yang sudah dipanen/ dicuri laki-laki tersebut melintasi ditempat para saksi bersembunyi.
Maka para saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut dan setelah diamankan langsung mengeledah pakaian laki-laki tersebut sehingga menemukan barang berupa 1 ( satu ) bungkus kotak rokok MarIboro warna merah yang didalamnya berisi 1 ( satu ) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sisa bakar.
Sedangkan beberapa orang kawan laki-laki yang turut juga mencuri buah kelapa sawit tersebut langsung lari tidak tahu ke mana dan selanjutnya saya dengan kawan saya tersebut membawa laki-laki-laki tersebut ke barak perladagan kelapa sawit tersebut, dan di perjalanan ke barak tersebut maka barang bukti tersebut terjatuh hingga terpijak dan kaca pirek yang ditemukan di dalam kotak rokok tersebut menjadi pecah.
Sehingga mengambil kembali barang bukti tersebut hingga sampai di barak tersebut, maka saksi langsung menghubungi Personil Polsek Silou Kahean via Handphone untuk menyuruh datang ke barak. Dan, beberapa saat kemudian. Personil Polsek Silou Kahean sampai dan saksi langsung menyerahkan barang bukti dan pelaku tersebut kepada Personil Polsek Silou Kahean.
Selanjutnya, petugas Polisi mengecek barang bukti yang diserahkan tersebut dan ternyata kaca pirek yang ada di dalam kotak rokok tersebut sudah pecah dan saat itu saksi melihat di dalam kaca pirek tersebut masih ada terdapat diduga narkotika jenis sabu bekas bakar.
Selanjutnya, petugas Polisi mengintrogasi lagi laki-laki tersebut dan mengaku bernama TEDI ANDRIAN SITOPU dan adapun alat / bong untuk menhisap sabu tersebut masih diletakkan oleh terdakwa di salah satu gubuk perladagan kelapa sawit lainnya.
Mendegar perkataan demikian, petugas Polisi langsung menuju gubuk yang dimaksudkan oleh pelaku. Sesampainya di gubuk yang dimaksudkan terdakwa tersebut ditemukan satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa bing yang terbuat dari temat minuman merk indodes.
Selanjutnya, terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke ke kantor polisi untuk proses hukum. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Awalnya, Tedi Andrian Sitopu yang kini sebagai terdakwa berangkat ke salah satu gubuk di perladangan sawit untuk menjaga alat berat. Sesampainya di gubuk tersebut, terdakwa melihat kawan-kawannya bernama MAMANG, JANU dan JOHAN (masing-masing sebagai daftar pencarian Orang oleh Kepolisian Resor Simalungun) sudah berada di dalam gubuk untuk menjaga alat berat.
Setelah terdakwa dan kawan-kawannya tersebut bertemu di dalam gubuk. Selanjutnya, MAMANG mengatakan kepada terdakwa “ AYOK KITA NYURI SAWIT NARDI “. Mendegar perkataan demikian, terdakwa dan kawan terdakwa yang lainnya langsung sepakat untuk menyuri buah sawit tersebut dan saat itu juga MAMANG juga mengatakan, “ SEBELUM NYURI KITA BELI SABU DULU, KITA PINJAM UANG ANTO DULU DUA RATUS, NANTI SETELAH KITA JUAL BUAH SAWIT YANG KITA CURI, DIPOTONG LIMA PULUH SATU ORANG “.
Mendegar perkataan demikian, maka terdakwa dan ketiga kawan terdakwa tersebut langsung sepakat dan selanjutnya terdakwa dan MAMANG tersebut pergi kerumah ANTO dengan mengendarai sepeda motor milik MAMANG tersebut untuk meminjam uang.
Sesampainya di rumah kediaman ANTO dan menemuinya, maka terdakwa dan MAMANG tersebut langsung mengatakan “ BOS PINJAM DULU UANG DUA RATUS. Mendegar perkataan demikian, maka ANTO tersebut langsung memberikan uang sebanyak “ Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan selanjutnya terdakwa bersama dengan MAMANG pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada MISNAN (Daftar Pencarian Orang) di pinggiran sungai yang ada di kampung tersebut.
Sesampainya di situ maka seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal juga sampai di tempat tersebut dan karena sungai tersebut tidak dalam maka MAMANG tersebut langsung menjumpai laki-laki tersebut di seberang sungai tersebut.
Sedangkan terdakwa menunggu di tempat sepeda motor. Setelah MAMANG tersebut menjumpai dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menyerahkan Uang sebesar Rp.200.000 (dua ratsus ribu rupiah) kepada Misnan dan Menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada MAMANG, dan kemudian kembali ke tempat terdakwa menunggu.
Selanjutnya terdakwa dengan MAMANG pergi meninggalkan areal tersebut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Terpisah, Kapolsek Silau Kahean, AKP Jahoras Sinaga ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (3/3/2024) sekitar jam 16.06 WIB mengatakan, sudah ke sana.
“Sulitnya ke sana, pintu masuk hanya satu. Sudah berapa kali kami gerebek itu,” kata mantan Kapolsek Dolok Batu Nanggar ini.
Disinggung soal pengakuan orangtua dari, Tedi Andrian Sitopu yang menyebut Mamang sudah pulang ke Bandar Nagori. Kapolsek menyarankan agar orangtua dari, Tedi Andrian Sitopu menghubunginya langsung.
“Gini saja. Kasihlah nomor ku, supaya dihubungi aku. Nanti biar sama kami dengan orang narkoba,” ucapnya. (di)
Discussion about this post