PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Rilis yang disampaikan Seksi Humas Polres Simalungun menyebut, hasil interogasi kedua tersangka, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39) mengaku mendapat sabu dari seorang tahanan Lapas Pemuda Langkat.
Tapi, justru disangkal oleh Kasi Kantib Lapas Pemuda Langkat, Hotlen Krisman Pasaribu lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025) sekitar jam 20.40 WIB.

“Izin bg terkait rilis dr polres yg ada diduga wbp kami terlibat itu informasi nya tidak benar. Yg dmn kami pihak lapas sudah melakukan pemeriksaan terhadap wbp dan hasilnya negatif. Terimakasih,” balasnya.
Bahkan, Kasi Kantib Lapas Pemuda Langkat ini menyampaikan, atas nama Pian tidak ada sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Ya bang,” balasnya lagi tanpa merinci siapa WBP dimaksud yang telah diperiksa.
Diketahui, dalam rilis juga, yang disampaikan via pesan singkat kepada wartawan menjelaskan, Janu Pratama dan Hari Asmana Siregar diamankan, Sabtu (7/8/2025).
Saat ditangkap, dari Pasar 1 A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, barang bukti yang ditemukan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil.
“Total beratnya 33,84 gram. Kemudian, dari Janu juga ditemukan handphone Android merk OPPO warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” jelas Humas.
Sementara, dari Hari Asmana Siregar, barang bukti yang diamankan yakni, satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil. Yang total beratnya 1,41 gram. “Termasuk ada satu unit handphone Android merk VIVO warna biru sebuah dompet sebagai tempat menyembunyikan narkoba,” tambah Humas.
Ketika diinterogasi, Janu dan Hari mengaku mendapat sabu dari seorang tahanan yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat. (rel/*)
Discussion about this post