PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Wajib Pajak (WP), Shentia Lylyana Lyanto dan kuasanya, Herianto datangi KPP Pratama Pematang Siantar di Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 WIB.
Abang beradik ini ingin klarifikasi statement Acount Representative (AR) KPP Pratama Kota Pematang Siantar, Marni Agustrya saat datang, Jumat (15/11/2025).

Di ruang konsultasi, antara Herianto dengan Acount Representative KPP Pratama Kota Pematang Siantar, Murni Agustrta didampingi seorang rekannya tampak sempat berdebat alot.
“Emangnya usaha saya menyediakan lonte sehingga statementnya begitu,” kesal Herianto sembari bertanya, apa pantas ngomong seperti itu di hadapan, Marni Agustrya yang tampak didampingi seorang rekannya.
Statement yang tidak pantas itu dilontarkan AR KPP Pratama Pematang Siantar, Marni Agustrya disaksikan langsung, Anisa selaku pekerja dari Herianto.
“Kita tidak setuju dengan hasil dan SP2DK ibu. Tapi, ibu ini ngancam. Dan, ibu ini ingin melakukan pemeriksaan, saya tidak bisa halangi. Itu hak ibu. Tetapi, saya juga masih ada hak. Pemeriksaan, SPHP, UI, keberatan dan pengadilan,” terang Herianto.
Sementara, AR KPP Pratama Pematang Siantar, Marni Agustrya terlihat beranjak dari ruang konsultasi dan meninggalkan rekannya serta Herianto bersama Shentia setelah mengetahui kehadiran wartawan.
Selanjutnya, petugas KPP Pratama Pematang Siantar lainnya menyarankan wartawan agar duduk tak jauh dari ruang konsultasi. Dan, tak lama, Murni Agustrya datang.
Kepada wartawan, Marni Agustrya menjelaskan, pada Undang-Undang (UU) PPh-nya (Pajak Penghasilan), yang memiliki tambahan ekonomis secara legal tidak legal.
“Baik itu sebagai karyawan, mencuri, PSK dan jual narkoba asal diakui sebagai penghasilan, apalagi ada datanya konkrit bisa dijadikan dasar pengenaan pajak. Jadi mungkin, perkataan saya ini yang digunakan WP (Wajib Pajak) untuk mengolah perkataan saya,” paparnya. (di)















Discussion about this post