Pena 24 Jam
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Siantar
Pengukuhan 92 Pejabat Pemko Siantar, Tidak Harus Izin Menteri

92 pejabat Pemko Pematangsiantar yang dilantik saat diambil sumpah.

Pengukuhan 92 Pejabat Pemko Siantar, Tidak Harus Izin Menteri

by Pena24jam.com
28/03/2024
in Siantar
A A
10
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, PEMATANGSIANTAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, untuk melantik pejabat, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024.

Demikian bunyi surat Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal pergantian pejabat, ditujukan kepada Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.

“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.

Baca Juga

Sempat Diinfokan Hilang, Ternyata Siswi SMA di Penginapan dan 5 Kali “Diengkol”

Sabu Berserakan Saat Penggerebekan, Tiga Orang Diringkus Ketika Coba Kabur

Bona Taon 2025, Berikan Hati Membangun PPTSB

Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebab pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.

Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing.

Bahkan melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lambat pada 21 Maret 2024.

Mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara.

“Benar,” kata Aswin Diapari Lubis, membenarkan surat tersebut, melalui pesan WA, Rabu (27/03/2024).

Terkait, terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pematangsiantar, melalui Kadis Kominfo, Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024).

Johannes menegaskan, Pemko Siantar selalu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan yang ada.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Dijelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/554/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota itu, pelantikan pun digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Johannes, keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (rel)

Share4Tweet3SendShare

Berita Terkait

Sempat Diinfokan Hilang, Ternyata Siswi SMA di Penginapan dan 5 Kali “Diengkol”

Sempat Diinfokan Hilang, Ternyata Siswi SMA di Penginapan dan 5 Kali “Diengkol”

22/03/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Seorang siswi SMA sebut saja namanya, Pipi (samaran), Warga Kabupaten Simalungun, Sumut, sempat diinfokan hilang, Jumat (21/3/2025)....

Sabu Berserakan Saat Penggerebekan, Tiga Orang Diringkus Ketika Coba Kabur

Sabu Berserakan Saat Penggerebekan, Tiga Orang Diringkus Ketika Coba Kabur

13/03/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berserakan saat penggerebekan terjadi, Kamis (13/3/2025) sekitar jam 17.45 WIB. Informasi...

Bona Taon 2025, Berikan Hati Membangun PPTSB

Bona Taon 2025, Berikan Hati Membangun PPTSB

16/02/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR -  Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Cabang Pematangsiantar melaksanakan Syukuran Bona Taon 2025, Minggu (16/2/2025). Bona...

Minggu, PPTSB Pematang Siantar Syukuran Bona Taon, Berikan Santunan dan Tali Asih

Minggu, PPTSB Pematang Siantar Syukuran Bona Taon, Berikan Santunan dan Tali Asih

15/02/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Cabang Kota Pematang Siantar gelar Syukuran Bona Taon 2025, Minggu...

Dukung Tumbuh Kembang Anak, YBM PLN Berbagi Nutrisi untuk Balita

Dukung Tumbuh Kembang Anak, YBM PLN Berbagi Nutrisi untuk Balita

11/02/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UPT Pematangsiantar terus melaksanakan program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

23/06/2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

23/06/2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

23/06/2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

12/06/2025

Disarankan

Bupati Anton, Akui Pemimpin Terdahulu Meninggalkan Jejak Kebaikan

Bupati Anton, Akui Pemimpin Terdahulu Meninggalkan Jejak Kebaikan

04/03/2025

Sehari Menjabat Bupati-Wabup Simalungun, Plt Kadis Perindag dan Asisten II “Ganti”

Sehari Menjabat Bupati-Wabup Simalungun, Plt Kadis Perindag dan Asisten II “Ganti”

04/03/2025

Penyambutan hingga Sertijab,  Bupati-Wabup dan Istri Tidak Menggunakan Busana Simalungun

Penyambutan hingga Sertijab,  Bupati-Wabup dan Istri Tidak Menggunakan Busana Simalungun

03/03/2025

Aneh….!! Sambut Bupati, 3 Oknum Bukan ASN Pemkab Simalungun Penanggung Jawab?

Aneh….!! Sambut Bupati, 3 Oknum Bukan ASN Pemkab Simalungun Penanggung Jawab?

02/03/2025

Berita Regional

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

Berita Nasional

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

Berita Dunia

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba