PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Retribusi pasar dan kebersihan dari pedagang kaki lima dan lods di sejumlah pekan, Kabupaten Simalungun, tak lagi ditagih (pungut) oleh petugas kantor camat.
“Iya, bukan kecamatan lagi,” kata Camat Tanah Jawa, Maryaman Samosir ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (26/6/2025) sekitar jam 15.24 WIB.

Penagihan retribusi pasar serta kebersihan dari PKL serta lods beralih, sejak dipihak ketigakan dan sudah berlangsung kurang lebih selama sebulan.
“Sudah mau sebulan,” jelasnya Camat tanpa merinci nominal tagihan retribusi pasar dan kebersihan yang ditagih dari tiap PKL maupun lod di pekan.
Selain itu, dalih penagihan dan pengelolaan retribusi pasar serta kebersihan dipihak ketigakan, yakni MoU (Memorandum of Understanding). “Ada MoU sebelum dipihak ketigakan,” ucapnya.
Ironisnya, terkait dasar hukum penagihan dan pengelolaan retribusi pasar serta kebersihan. Camat tidak bisa menjelaskannya secara rinci.
“Ada 10 kecamatan gitu sekarang. MoU (dasar hukum) itulah. Nanti saya tanya dulu bendahara penerima (target PAD sebelum dan setelah dipihak ketigakan),” ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Simalungun, Franky Purba ketika ditemui di ruang Paripurna DPRD Simalungun, Selasa (24/6/2025), mengatakan payung hukumnya belum ada. “Cuma di Saribu Dolok, itu sudah lama,” jelasnya. (di)
Discussion about this post