Pena 24 Jam
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Simalungun
Pemilik Angel Kebaya Siantar Divonis Bebas, Melda : Aku Bukan Penipu! 

Melda Kristina Purba (kaos kuning) bersama keluarga yang menjemput dari Lapas Kelas IIA Siantar.

Pemilik Angel Kebaya Siantar Divonis Bebas, Melda : Aku Bukan Penipu! 

by Pena24jam.com
24/11/2023
in Simalungun
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sudah mengeluarkan putusan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada Pemilik Angel Kebaya Siantar, Melda Kristina Purba.

Majelis hakim, yakni Ketua Golom Silitonga serta Anggota Yudhi Dharma dan Widiastuti, sudah membacakan vonis bebas tersebut, Rabu (22/11/2023).

Dalam putusan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan majelis hakim. Pertama, Melda tidak melakukan tindak pidana. Kedua, melepaskan Melda dari segala tuntutan hukum.

Ketiga, memerintahkan Melda dibebaskan dari tahanan. Dan keempat, memulihkan hak-hak Melda dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, menuntut Melda dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas vonis bebas bebas tersebut, Melda mengucap syukur dan menyampaikan rasa terimakasihnya. “Puji Tuhan. Aku ucapkan terimakasih kepada Yang Maha Kuasa, majelis hakim, dan kuasa hukum. Aku sangat bahagia dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” ucap Melda, Jumat (24/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Melda juga menyampaikan rasa sedih atas tuduhan kepadanya. Melda menuturkan, sebelum dan selama menjalani proses hukum tersebut, Melda mengalami banyak sekali tekanan mental. “Aku sudah dipenjara selama 3 bulan atas apa yang tidak aku lakukan,” ucap Melda.

Melda mengisahkan, kasus yang dialaminya tersebut bermula pada tahun 2020 silam. Saat itu, Melda dipercaya menjadi Ketua Arisan Online.

Dalam grup arisan online tersebut, lanjut Melda, pelapor Emma Malini Sianipar merupakan anggota. “Waktu itu, lebih dari 100 orang anggota arisan online kami itu,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Melda, banyak anggota yang tidak membayarkan lagi kewajibannya. Padahal, anggota tersebut sudah menerima uang arisan.

“Banyak yang lari habis narik (uang). Semakin lama semakin banyak yang lari. Awalnya kutalangi yang lari. Gali lubang tutup lubang lah aku. Ada sekitar 20 anggota yang lari dan total uang yang ditarik sekitar Rp3 milyar,” jelas Melda.

Melda menuturkan, persoalan anggota yang tidak bertanggungjawab tersebut dilaporkannya ke grup messanger arisan online. “Jadi, semua anggota bisa mengetahui masalah yang ada,” ucap warga Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat, ini.

Hingga akhirnya, arisan online itu pun ditutup. Setelah itu, diperoleh solusi bahwa Melda akan mencicil sisa uang semua anggota. ” Awalnya pelapor ini menerima solusi itu. Uangnya (pelapor) ada Rp100 juta dan sudah kucicil Rp61 juta,” ungkap Melda.

Namun tiba-tiba, Emma melaporkan Melda ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Aku juga bingung kenapa tiba-tiba aku dilaporkan. Padahal, uangnya kucicil. Dia (pelapor) juga sudah banyaknya narik uang arisan. Sudah banyak keuntungannya,” ungkap Melda.

Tidak hanya laporan polisi tersebut, Melda juga mendapatkan perlakuan-perlakuan tak pantas, seperti dicegat di jalan dan dituduh memiliki harta dari hasil penipuan.

“Harta yang kami punya dibilang hasil penipuan. Rumah orangtua, usaha, mobil, semua dibilang hasil menipu. Padahal, semua itu kami punya jauh sebelum ada arisan online itu. Aku diviralkan di Facebook. Aku juga dibilang menipu Rp11 milyar. Buktikan kalau aku ada menipu,” papar Melda.

Melda menjelaskan, harta yang mereka miliki tersebut diperoleh dari hasil kerja keras, seperti rumah orangtua yang dibangun secara bertahap dan jual mobil untuk kredit mobil baru. “Tempat usahaku ini juga yang masih mengontrak. Ruko ini bukan milik kami,” ucap Melda.

Selama mendekam di Lapas Klas IIA Pematang Siantar, kata Melda, kondisi usaha miliknya itu pun tidak baik. “Pelangganku nggak datang. Karyawanku banyak nggak kerja lagi. Aku sudah 19 tahun merintis usaha ini,” ujar Melda.

Melda mengalami banyak kerugian atas apa yang dia tidak perbuat, seperti tekanan mental dan kerugian material maupun immaterial. Oleh sebab itu, Melda meminta agar nama baiknya dapat dipulihkan. “Aku minta nama baikku dipulihkan. Aku bukan penipu,” tegas Melda. (rel)

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Jaringan Internet Desa 2020-2021 Berbiaya 31-33 Juta “Mangkrak”, Kini Diusut Kejari Simalungun

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

16/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Beberapa Koordinator Wilayah Pendidikan di Kecamatan, Kabupaten Simalungun, tak membantah jika pemberkasan sertifikasi bayar. "Lagi pengumpulan," kata Koordinator...

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

14/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Rapat (rakor) koordinasi percepatan penyelesaian persoalan tanah PT TPL dengan masyarakat Lamtoras, Nagori Sihaporas di Balei Harungguan Djabanten Damanik,...

Jaringan Internet Desa 2020-2021 Berbiaya 31-33 Juta “Mangkrak”, Kini Diusut Kejari Simalungun

Jaringan Internet Desa 2020-2021 Berbiaya 31-33 Juta “Mangkrak”, Kini Diusut Kejari Simalungun

07/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Setelah kurang lebih lima tahun berlalu. Pengadaan jaringan internet desa di Kabupaten Simalungun akhirnya diusut. "Makanya kami (sejumlah pangulu) dipanggil...

Belum Ada Pembayaran dari Pemkab Simalungun, Rekanan Mau Mat!, Daniel: Tanyalah Bupati!!

Belum Ada Pembayaran dari Pemkab Simalungun, Rekanan Mau Mat!, Daniel: Tanyalah Bupati!!

02/10/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Mau mati rasanya rekanan (pihak ketiga) satu ini, Daniel Marbun di era Bupati, H Anton Achmad Saragih dan...

TSK Dapat Sabu dari Tahanan Lapas, Kakanwil: Belum Ada Pengembangan Polres Simalungun

TSK Dapat Sabu dari Tahanan Lapas, Kakanwil: Belum Ada Pengembangan Polres Simalungun

17/09/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Terkait rilis Polres Simalungun yang menjelaskan dua tersangka (TSK), Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39) mendapat...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

16/10/2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

15/10/2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

14/10/2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

14/10/2025

Disarankan

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

17/07/2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

14/07/2025

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

13/07/2025

Kadistan Dicopot, Rekanan Terlanjur “Setor via TF” dan Sekdis Bungkam Dikonfirmasi

Kadistan Dicopot, Rekanan Terlanjur “Setor via TF” dan Sekdis Bungkam Dikonfirmasi

12/07/2025

Berita Regional

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

Berita Nasional

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

Berita Dunia

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita