PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Salah satu alat berat berupa excavator yang beroperasi di proyek Jalan Tol, Ring Road, Naga Huta, Kota Pematang Siantar, diduga milik inisial JH.
Excavator milik Pangulu Nagori di Kecamatan Panombeian Panei tersebut belum lama ini disebut ditindak aparat penegak hukum (APH).

“Yang tanggal 9 itu ditangkap dari lokasi. Masuk ke lokasi, dari depan Polsek Siantar Marihat,” ungkap seorang sumber belum lama ini.
Penindakan dilakukan terhadap alat berat yang dikelola inisial, LOS anak dari pangulu JH karena pengerukan tanah untuk proyek Jalan Tol diduga illegal.
“Pengerukannya gak ada izin. Tapi, tanahnya dijual ke proyek jalan tol. Cobalah konfirmasi anaknya pangulu itu. Karena, anaknya sebagai pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Sementara, LOS anak dari Pangulu inisial JH ketika dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp, Minggu (27/7/2025) sekitar jam 13.56 WIB tidak ada jawaban maupun balasan.
Sebelumnya, Pangulu inisial JH saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp, Kamis (24/7/2025) sekitar jam 13.46 WIB, justru balik bertanya, adong na buruk-buruk bos (Ada yang buruk-buruk bos)?” tanyanya.
Ketika ditanya, apakah benar pada 9 Juli 2025 ada ditangkap? JH menyampaikan, dang bos (Tidak bos),” balasnya. (*)
Discussion about this post