PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Carut marutnya penyelenggaraan proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun diduga akibat calo di era Bupati dan Wakil Bupati, H. Anton Achmad Saragih-Benny Sinaga.
“Sana sini (calo) menawarkan proyek ke rekanan,” ungkap seorang rekanan melalui seluler, Selasa (6/1/2026) sekitar jam 10.30 WIB.
Calo yang menawarkan proyek tersebut dari kalangan sipil. Dan, ada juga oknum dari dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan proyek.
“Kalau proyek yang ditawarkan, ada dari Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan. Tapi, sampai sekarang proyeknya justru zonk. Sementara, tahun anggaran 2025 tinggal hitungan hari,” ucapnya.
Ironisnya, meski proyek ditawarkan zonk. Uang yang disetor rekanan mencapai puluhan juta rupiah tidak dipulangkan hingga berganti tahun 2025 ke 2026.
“Belum ada dikembalikan. Masih sebatas janji-janji. Awalnya ditawari kegiatan di Dinas Pertanian. Karena gak ada, ditawari dari PU. Gak ada juga, ditawari di pendidikan dari P,” bebernya.
Selain itu, calo juga meminta uang. Imbalannya, kepada pemberi dijanjikan jabatan kepala sekolah. “Zonk. Sampai sekarang gak jadi kepala sekolah. Makanya, mau minta kembali uangnya lae,” sebut sumber lainnya yang telah memberikan uang belum lama ini.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (6/1/2026) sekitar jam 14.36 WIB, menjelaskan kalau Pemerintah Daerah menyatakan menurut peraturan tidak boleh.
“Berarti itu adalah oknum. Jadi, kalau si oknum itu menjanjikan, suap menyuap. Silahkan buat surat tertulis kepada dinasnya jika keberatan,” jelasnya sembari mengatakan bahwa Kominfo mewakil Pemkab Simalungun.
Misalnya, lanjut Andri, seperti kepala sekolah. Agar diajukan keberatannya ke dinas terkait. “Tentunya dengan dasarlah. Artinya, kalau ada bukti transfer dan terima, itulah dasarnya,” terangnya.
Jadi, sambungnya, untuk tahap awal disarankan ke dinas terkaitnya lebih dulu dan apa tanggapannya. “Nah, kalau memang tidak ada solusi, silahkan ke pihak berwajib,” katanya.
Karena, tambahnya, itu sudah pidana dan penipuan. Bahkan, sesuai peraturan penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih, tidak boleh dan dilarang.
“Waktu dilantik ada sumpah jabatan. Kalau dia pejabat, sudah melanggar sumpah jabatan itu. Dan, datangi dinasnya kalau tidak bisa pendekatan. Tapi, jika si oknum tadi calo (bukan pejabat), kita gak bisa ngomong juga,” paparnya. (di)
















Discussion about this post