PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Badan Kehormatan bereaksi terkait oknum anggota DPRD Simalungun, RBS yang bobok di ruang paripurna, Jumat (28/11/2025).
“Kalau dipandang, tentu tidak pantas,” balas Ketua Badan Kehormatan DPRD Simalungun (BKD), Mariono ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/12/2025) sekitar jam 18.02 WIB.
Untuk itu, Badan Kehormatan DPRD Simalungun akan menegur, RBS yang tergabung di Komisi I bidang pemerintahan, hukum dan lingkungan hidup.
“Secara etik sampai saat ini peraturan kode etik kita belum juga selesai dari propinsi. Untuk sementara kita tegur secara lisan bang,” jelas Mariono yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Diketahui, RBS berasal dari daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Raya, Kecamatan Purba, Kecamatan Haranggaol, Kecamatan Silmakuta, Kecamatan Dolok Silou, Kecamatan Raya Kahean dan Kecamatan Silou Kahean.
Oknum anggota DPRD Simalungun, RBS yang bobok di ruang paripurna ketika kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/12/2025) sekitar jam 17.08 WIB, tidak berbalas.
Diberitakan sebelumnya, yang terjadi saat paripurna tak hanya terkait Fraksi Gerindra menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026.
Melainkan, adanya oknum anggota DPRD Simalungun, RBS yang tidur di ruang paripurna sebelum agenda penyampaian pendapat akhir fraksi digelar dan dipimpin dua dari empat pimpinan, Sugiarto selaku Ketua dan Jefra H Manurung selaku Wakil Ketua.
Pantauan siang itu, mantan camat ini terbangun setelah para rekannya sesama anggota DPRD Simalungun masuk ke ruang paripurna karena Sidang Agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas R-APBD 2026 hendak dimulai sekitar jam 14.00 WIB.
Sebelumnya, RBS melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2025) sekitar jam 06.27 WIB, menyampaikan saya tertidur menunggu rapat paripurna, undangan jam 11.00 wib ternyata molor sampai jam 14.00 wib,” balasnya.
Seperti diketahui, Partai Gerindra salah satu partai politik yang mengusung pasangan Anton-Benny saat Pilkada 2024. Dan, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Simalungun, Benny Gusman Sinaga sekaligus Wakil Bupati.
Kala itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Perikson Purba saat membaca pendapat akhir, menilai R-APBD 2026 Kabupaten Simalungun tidak mencerminkan semangat Asta Cita Presiden, terutama pada program-program yang langsung dibutuhkan rakyat.
“Banyak kebijakan yang seharusnya memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan produktifitas masyarakat, serta mengurangi beban sosial justru diabaikan,” jelasnya.
Asta Cita Presiden menuntut keberpihakan pada rakyat kecil. Tetapi, struktur R-APBD 2026 tidak menunjukan arah tersebut. “Dengan demikian, fraksi memandang perlunya pemerintah daerah melakukan koreksi menyeluruh demi memastikan APBD sejalan dengan visi nasional pemerintahan Presiden yang sedang berjalan,” paparnya.
KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) disampaikan terlambat dari jadwal yang diatur regulasi dan tidak menyerahkan dokumen sesuai tahapan waktu yang ditentukan Permendagri tentang pedoman penyusunan R-APBD.
“Dan, proses penjadwalan tersebut kami anggap melanggar tatib (tata tertib) DPRD Simalungun. Sehingga, akibat keterlambatan tersebut secara langsung mengganggu alur pembahasan sesuai ketentuan dan menyalahi prinsip perencanaan anggaran yang tertib dan disiplin,” terangnya.
Selain itu, keterlambatan mengakibatkan berkurangnya waktu pembahasan yang sebenarnya wajib memadai. Dan, KUA-PPAS adalah, dokumen pondasi yang menentukan arah KUA dan prioritas pembangunan.
“Ketika dokumen KUA-PPAS diserahkan terlambat, DPRD otomatis kehilangan ruang dan waktu untuk memberikan analisis, masukan, koreksi dan penyesuaian terhadap usulan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, pembahasan menjadi bersifat terburu-buru dan tidak substantif. Dikarenakan, KUA-PPAS terlambat diberikan, pembahasan terpaksa dipadatkan dalam waktu yang tidak proporsional.
“Hal ini berisiko menurunkan kualitas pembahasan dan menafikan peran konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawasan dan pengambil keputusan anggaran,” tegasnya.
Ketua Fraksi Gerindra, Erwin Parulian Saragih saat diminta tanggapan usai paripurna menyampaikan, ada 38 anggota yang hadir untuk menentukan sikap.
“Kan dia (ketua DPRD) disitu (ruang paripurna) minta persetujuan. Kami yang hadir ada 6 orang, jadi gak dibahas ulang. Secara tatib, kami (Fraksi Gerindra) kalah, jadi ada 32 yang setuju. Jadi sah,” kata Ketua Fraksi Erwin Parulian Saragih.
Andai tadi ada 4 atau 3 fraksi yang tak setuju, kata Erwin, itu (Ranperda) harus di evaluasi. Alasan Fraksi Gerindra menolak, kita lebih menyoroti jadwal pembahasan.
“Artinya, ada peraturan yang dilanggar, itu aja. Penyerahan KUA PPAS itu aturannya masuk pertengahan Juli lalu, ini kan baru diserahkan pada pertengahan November,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, kami memahami bahwa pembahasan itu tidak maksimal. “Sikap kita karena kurangnya waktu pembahasan, jadi mengesampingkan kepentingan rakyat kecil,” ujarnya. (di)
















Discussion about this post