PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Saat di ruang konsultasi, pengusaha expedisi yang tersinggung dan keberatan, Herianto sempat mempertanyakan maksud serta tujuan dari perkataan oknum AR KPP Pratama Pematang Siantar.
“Apakah saya ada jual beli lonte? ” tanya Herianto saat mendampingi sekaligus selaku kuasa dari Wajib Pajak (WP), Shentia Lylyana Lyanto, Rabu (19/11/2025).
Tapi, oknum AR KPP Pratama Pematang Siantar, Marni Agustrya tidak bisa menjawab. Dan, malah meminta Herianto agar mendengar balik penjelasannya terkait SP2DK (Surat Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
“Bapak bisa dengar balik dulu gak. Ini SP2DK-nya dulu saja jelaskan,” sergah Marni Agustrya didampingi seorang rekannya, Andi di lantai II KPP Pratama Pematang Siantar, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat.
Lalu, Herianto mengabaikannya dan menjelaskan bahwa dirinya membayar pajak, tapi etika yang didapatkan seperti ini. “Apakah pantas? Boleh dicek berapa (pajak) saya bayar setiap tahun,” kesalnya.
Diketahui, perkataan oknum AR KPP Pratama Pematang Siantar, Marni Agustrya yang memicu ketersinggungan dilontarkan saat datang ke lokasi expedisi milik Herianto, adalah pajak ini bisa secara halus, memaksa dan kasar, Jumat (15/11/2025).
“Terus dibilangnya, diakan sudah punya NPWP. Mau dia kerja apapun, sekalipun dia lonte, tetap bayar pajak,” beber Anisa selaku karyawan dari Herianto menirukan perkataan Marni.
Selanjutnya, Herianto menyampaikan, mengerti peraturannya seperti apa, berikut terkait SP2DK. “Buat apa saya mendengar ibu. Jadi gini, kita tidak setuju. Tapi, ibu ngancam,” ungkapnya seraya menegaskan tak mau jika tidak beretika.
Herianto mengatakan, ibu mau pemeriksaan, kita tidak bisa halangi. “Saya tau itu adalah hak ibu ini. Tetapi, kita masih ada hak, pemeriksaan, SPHP, UI, keberatan, pengadilan,” katanya.
Sementara, rekan dari AR KPP Pratama Pematang Siantar yang turut mendampingi, Marni Agustrya justru menyebut hal yang logis. “Karena tidak selesai, akan naik ke pemeriksaan,” ujarnya.
Kemudian, AR KPP Pratama Pematang Siantar, Marni Agustrya terlihat langsung beranjak dari ruang konsultasi dan meninggalkan rekannya serta Herianto bersama Shentia setelah mengetahui kehadiran wartawan.
Selanjutnya, petugas KPP Pratama Pematang Siantar lainnya menyarankan wartawan agar duduk tak jauh dari ruang konsultasi. Dan, tak lama, Murni Agustrya datang.

Tak lama, Marni Agustrya muncul dan menjelaskan, pada Undang-Undang (UU) PPh-nya (Pajak Penghasilan), yang memiliki tambahan ekonomis secara legal tidak legal.
“Baik itu sebagai karyawan, mencuri, PSK dan jual narkoba asal diakui sebagai penghasilan, apalagi ada datanya konkrit bisa dijadikan dasar pengenaan pajak. Jadi mungkin, perkataan saya ini yang digunakan WP (Wajib Pajak) untuk mengolah perkataan saya,” paparnya. (di)















Discussion about this post