Pena 24 Jam
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Simalungun

Bahas Hak Ulayat Masyarakat Adat, PPAB Simalungun Gelar FGD

by Pena24jam.com
11/12/2022
in Simalungun
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Menggandeng Pemkab Simalungun, Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalungun, menggelar Fokus Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun, Sabtu 10 Desember 2022, di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar.

Hadir sebagai narasumber Ketua Umum PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos, Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring.

ADVERTISEMENT

Ketua Panitia FGD, Herman Sipayung SH dalam laporannya, menyampaikan bahwa FGD digelar bukan untuk mengambil keputusan. Namun paling tidak, FGS bisa menghasilkan rumusan soal kriteria tanah ulayat yang nantinya bisa menjadi dasar bagi elemen masyarakat dan Pemkab Simalungun untuk memutuskan apakah perlu ada peraturan terkait Tanah Adat/ulayat di Simalungun.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Sekda Drs. Esron Sinaga, saat membuka FGD, menyampaikan apresiasi kepada PPAB Simalungun yang melaksanakan FGD soal tanah ulayat. Sebab, kondisi saat ini khususnya di Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi.

Baca Juga

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Esron berharap, dengan adanya FGD Tanah Ulayat/Tanah Adat, nantinya ada rumusan baku kriteria tanah ulayat/adat untuk nantinya bisa menjadi acuan Pemkab Simalungun, untuk mengambil suatu keputusan soal tanah adat.

“Apa yang dibuat PPAB Simalungun hari ini sangat membantu Pemkab Simalungun. Tahun depan, kita gelar kembali diskusi seperti ini sebagai dasar mengambil keputusan soal tanah adat supaya tidak ada lagi kontroversi,” ujar Esron.

Usai FGD dibuka Esron Sinaga, ketiga narasumber menyampaikan pemaparan soal Tanah Ulayat/Tanah Adat, dipandu moderator Hermanto Sipayung SH dan Rohdian Purba, SSi.

Dari pemaparan ketiga narasumber, dapat disimpulkan sementara, bahwa tanah ulayat ada di bekas wilayah Kerajaan Simalungun, yakni Siantar-Simalungun.

Prof. Rosnidar Sembiring, menuturkan bahwa dari penilitiannya jelas bahwa di Simalungun ada hak ulayat yang berhubungan dengan ada objek dan subjek.
“Jadi tanah adat itu memiliki wilayah dan memiliki hukum adat dan itu ada di kehidupan Simalungun. Tanah adat memiliki wilayah dan mempunyai kekayaan tanah yaitu objek dan subjek tanaman,” katanya.

Prof Rosnidar memaparkan, bahwa di wilayah Simalungun, masih ditemukan losung paridian, harangan huta dan masih banyak objek yang merupakan ciri ciri dari tanah ulayat.

Hal senada disampaikan Prof Hasim Purba, bahwa sejak lahirnya undang-undang pokok agraria, sudah mengakomodir tentang tanah ulayat atau tanah adat.

Prof Hasim mengaku, Tim Tanah Ulayat Sumut yang dipimpinnya sudah melakukan penelitian di empat objek lokasi di Simalungun. Dan ke empat objek itu, memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Tetapi, lanjut Prof Hasyim, tidak semua elemen masyarakat bisa mengatakan suatu objek tanah menjadi tanah adat. Apalagi, elemen masyarakat itu tidak memiliki hubungan historis atas tanah itu.

Sedangkan, Jantoguh Damanik dalam pemaparannya, menyimpulkan bahwa sejak dahulu Simalungun memiliki bentuk pemerintahan kerajaan dalam penguasaan wilayah serta tata pemerintahannya.
Suku bangsa Simalungun walaupun memiliki berbagai kerajaan akan tetapi tetap terikat dengan system kekeluargaan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat dan atau kebudayaan yang sama.

Suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga dari bekas Kerajaan Simalungun, dan dalam urusan pengaturan dan distribusi warisan tanah memiliki pola dan hukum adat yang sama, walaupun kerajaan berbeda.

“Jadi suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga bekas kerajaan sajalah yang berhak memiliki hak adat dan hukum adat terhadap tanah di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebagai pusat wilayah adat Simalungun,” kata Jantoguh.

Dia menambahkan, suku bangsa Simalungun memiliki pusat-pusat kerajaan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Lota Pematangsiantar, wilayah mana disebut sebagai pusat atau basis territorial hukum Adat Simalungun.

“Suku bangsa Simalungun merupakan pemilik hak natur (hak alam) dan hak kultur. Sebab kebudayaan simalungun yang berkembang itu, tumbuh di alam atau wilayah Simalungun itu sendiri dan suku bangsa simalungun adalah pemilik hak ulayat dan atau hak adat terhadap tanah dan wilayah adat Simalungun,” tegas Jantoguh.

Tampak hadir saat FGD, unsur MPP PPAB Simalungun Parlindungan Purba, para camat se-Simalungun, perwakilan ahli waris Harajaon Nagur, Harajaon Siantar, Harajaon Tanah Jawa, Harajaon Dolok Silou, Harajaon Panei, Harajaon Raya, Harajaon Purba dan Harajaon Silimakuta, praktisi hukum, unsur DPP HIMAPSI dan utusan mahasiwa.

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

23/07/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Sebelum digantikan, Ronny R Butar-Butar sebagai Sekretaris. Marolop Silalahi, berdebat dengan anggota DPRD Simalungun, salah satunya Johannes Sipayung....

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

21/07/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Menyusul adanya tudingan dari, HS dan rekannya terhadap Polres Simalungun melakukan kriminalisasi saat unjuk rasa di Polda Sumatera...

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

17/07/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Bukan tanpa alasan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bak usaha keluarga...

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

14/07/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Biaya untuk Event Organizer (EO) saja pada pelaksanaan Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) ke-51 Kabupaten Simalungun sebanyak Rp800 juta....

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

13/07/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN -  Setelah sempat bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan rekanan (pihak ketiga) terlanjur setor uang muka yang kerap disebut kewajiban...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

23/07/2025

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

21/07/2025

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

17/07/2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

14/07/2025

Disarankan

Penerbit Mas Media Diperintah “si Bangun” Pasok Buku, Kepsek Dipaksa Beli

Penerbit Mas Media Diperintah “si Bangun” Pasok Buku, Kepsek Dipaksa Beli

18/03/2025

Buka Puasa Bersama, Seyogyanya Bapak Bupati Simalungun Berada di Tengah-Tengah Kita

Buka Puasa Bersama, Seyogyanya Bapak Bupati Simalungun Berada di Tengah-Tengah Kita

18/03/2025

Korwildik Hatonduhan Paksa Kepsek, yang Tidak Beli Buku Mas Media Dianc*m

Korwildik Hatonduhan Paksa Kepsek, yang Tidak Beli Buku Mas Media Dianc*m

17/03/2025

Dugaan Sejumlah Pungli, Korwil Pendidikan Tanah Jawa Siap Diperiksa APH

Dugaan Sejumlah Pungli, Korwil Pendidikan Tanah Jawa Siap Diperiksa APH

17/03/2025

Berita Regional

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

Juli 23, 2025

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Juli 21, 2025

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Juli 17, 2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Juli 14, 2025

Berita Nasional

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

Juli 23, 2025

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Juli 21, 2025

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Juli 17, 2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Juli 14, 2025

Berita Dunia

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

GU dan SPPD Tak Cair, Anggota DPRD Simalungun “Menjerit”, Akhirnya Sekwan Diganti

Juli 23, 2025

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Masyarakat Pokkan Baru Pro dan Kontra, Demson: Justru HS Memprovokasi Warga

Juli 21, 2025

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Juli 17, 2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Juli 14, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba