PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Empat sekaligus pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dimutasi. Dua di antaranya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Adalah, Sumitro Edison Situmorang ke Kejari Banjar Negara, Jawa Tengah, menjabat Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Dan, Christianto Situmorang ke Kejari Mojokerto sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Sementara, T. Reza Fikri Dharmawan dimutasi ke Kejari Karo, Sumut, sebagai Kasi Tindak Pidana Umum. Kemudian, PA. Juanda Panjaitan mutasi sebagai Kepala Cabang Kejari Pancur Batu.
Seperti diketahui, semasa di Kejari Simalungun. Edison Sumitro Situmorang menjabat Kepala Seksi Intelijen. Sementara, penggantinya yakni Yudhi Saputra.
Selanjutnya, T. Reza Fikri sebelumnya sebagai Kasi Pidsus. Penggantinya, Febrow Adhiaksa Soeseno. Kemudian, PA. Juanda Panjaitan sebelumnya sebagai Kasi Pidum dan penggantinya kini, Ardyansyah.
Sedangkan, Christianto Situmorang sebelumnya menjabat Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Penggantinya, Fuad Farhan Sryadi.
Selain itu, dua Kasubsi Penuntutan dan Penyidikan di Kejari Simalungun turut dimutasi. Yakni, Bary Sugiarto serta Juna Karo-Karo.
Untuk Bary Sugiarto dimutasi Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebagai Kepala Seksi Intelijen. Sedangkan, Juna Karo-Karo ke Kejari Samosir sebagai Kasi Pidum.
Kajari Simalungun, Munawal Hadi dalam arahan dan bimbingannya, Senin (26/1/2026), menyampaikan mutasi yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah hal biasa sebagai penyegaran di tubuh kejaksaan.
“Kepada pejabat struktural yang dilantik agar segera menyesuaikan diri dilingkungan kejaksaan Negeri Simalungun serta meningkatkan kinerja yang selama ini sudah dibangun,” jelasnya.
Untuk Kasi Pidsus, segera meningkatkan produk penyelidikan dan penyidikan. Dan, bidang intelijen, Kajari berpesan agar melaksanakan program Jaga Desa dan melakukan Pengamanan terhadap personil maupun Pengamanan Pimpinan karena tupoksi bidang intelijen adalah mata serta Telinga Pimpinan.
“Untuk Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, segera menginventarisir seluruh aset dan barang bukti serta melakukan pengembalian barang bukti dengan cara mengantar langsung kepada pemiliknya sesuai Putusan Pengadilan,” terang Kajari.
Untuk Kasi Pidum, Kajari berpesan agar berhati-hati dalam penangan perkara serta meningkatkan dan meraih prestasi kembali Perkara Restoratif Justice (RJ).
Kajari juga menambahkan, dalam amanatnya agar setiap orang bertanggung jawab terhadap sumpahnya karena itu akan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan di akhirat nanti.
“Tidak ada yang main-main perkara lagi. Tidak ada melakukan pengutipan di desa- desa maupun dan dari manapun itu,” tegasnya.
Kajari Simalungun juga optimis dengan pejabat baru yang dilantik akan meraih prestasi dan selalu berkolaborasi dengan semua bidang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan khususnya Kejari Simalungun. (rel)















Discussion about this post