PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Karena CV. Sere Duma Perkasa terancam diblack list. Fran Jhansen Sihombing selaku Direktur akhirnya buka suara.
Jhansen mengaku telah putus kontrak. Namun, sejauh ini belum ada disurati Dinas Pendidikan Simalungun atas rencana black list (daftar hitam).

“Sudah putus kontrak itu lae. Belum ada disurati,” ucap Jhansen ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (21/1/2026) sekitar jam 10.30 WIB.
Selain itu, Jhansen mengatakan, Pembangunan Toilet SD Negeri 095177 Manik Rejo, Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditinggalkan hingga telantar.
Alibinya, karena material berhilangan dan diganggu seorang warga sekitar. “Ada orang kampung situ si Fendi mengganggu. Bahan-bahan berhilangan,” ucapnya melalui seluler, Rabu (21/1/2026) sekitar jam 10.30 WIB.
Diketahui, Pembangunan Toilet SD Negeri 095177 Manik Rejo, Nagori Bahal Gajah, ini menelan biaya Rp148.915 bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) 2026. “DP (Down Paymen/uang muka) sudah cair 50 persen sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Hotman Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ditemui, Senin (12/1/2026) sekitar jam 11.30 WIB, menjelaskan pernyataan, Jhansen tidak mau lagi mengerjakan sudah ada. “Pernyataannya dari WA (Whatsapp),” jelasnya.
Agar black list terwujud, PPK akan lebih dulu menyurati Dinas Pendidikan Simalungun untuk mengusulkan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kemudian, LKPP-lah nanti yang memblack listnya pada aplikasi. Sehingga secara nasional. Sanksi black list itu bisa selama 3 tahun. Kalau sudah diblack list, dimanapun gak bisa sebagai rekanan,” terangnya.
Ditinggalkan makanya (mangkrak) gitu. Sudah ada pernyataannya dari WA (Whatsapp) tidak mau lagi mengerjakan,” ungkap, Hotman Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (12/1/2026).
Agar black list terwujud, PPK akan lebih dulu menyurati Dinas Pendidikan Simalungun untuk mengusulkan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kemudian, LKPP-lah nanti yang memblack listnya pada aplikasi. Sehingga secara nasional. Sanksi black list itu bisa selama 3 tahun. Kalau sudah diblack list, dimanapun gak bisa sebagai rekanan,” terangnya.
Sementara, uang muka 50 persen yang telah dicairkan, sesuai progres dikerjakan. Dan, setelah putus kontrak, sanksi denda atas keterlambatan pengerjaan tidak berlaku lagi. “Lebih baik diputus kontraknya dan black list ketimbang jadi permasalahan ke depannya,” papar Hotman. (di)















Discussion about this post