PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Begini Era Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih-Benny Gusman Sinaga. Setor Rp250 juta, malah jadi Sekretaris Camat.
Akhirnya, penerima uang diduga dilapor ke Polres Simalungun. Adalah, Riana Saragih. Sementara, sebagai penyetor sekaligus pelapor yakni, Ristamina Damanik (51). Dan, Polres Simalungun telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/561/XII/2025/SPKT/POLRES Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan STPL, antara Ristamina Damanik dan Riana Saragih sepakat serta menyetujui untuk membantu mendapatkan jabatan salah satu kepala dinas di Pemkab Simalungun Dengan upah imbalan sebanyak Rp250 juta dan diserahkan kepada, Riana Saragih, Selasa (4/2/2025).
Serta dijanjikan menjadi kepala dinas pada Juni 2025. Tetapi, Selasa (26/8/2025). BS, yang merupakan suami dari, Ristamina Damanik malah dilantik sebagai Sekretaris Camat.
Tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan, Riana Saragih. Selanjutnya, sekitar September 2025. Ristamina Damanik mencoba meminta kembali uang sebanyak Rp250 juta yang telah disetor.
Namun, belum ada penjelasan. Lalu, Jumat (12/12/2025). Riana Saragih mengembalikan uang sebanyak Rp70 juta. Setelah itu, tidak ada lagi memberikan penjelasan dan kepastian tentang sisa uang sebanyak Rp180 juta.
Bahkan, jabatan kepala dinas yang dijanjikan belum juga ada diterima. Ristamina Damanik selaku pelapor melalui pesan singkat, Senin (12/1/2026) sekitar jam 19.21 WIB, menyampaikan Selamat malam Pak. Akan saya kabari Bapak kalau sdh siap memberikan informasi terkait mslh ini,” balasnya.
Sementara, Riana Saragih ketika dikonfirmasi berulang kali melalui pesan singkat tidak ada balasan. Bahkan, setelah dikirimkan foto STPL juga tidak berbalas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak berbalas.

Seperti diketahui, agar saudara perempuannya menjabat kepala sekolah Mantan pangulu salah nagori di Kecamatan Silimakuta berinisial SS juga sudah setor sebanyak Rp25 juta.
Namun, ketika ditanyai melalui seluler justru tertawa. “Hahahaha. Holi ma i Siantar marcerita hita da (Nantilah di Siantar kita bercerita ya),” ucap SS yang ditanyai melalui seluler, Kamis (8/1/2026) sekitar jam 18.45 WIB.
Kembali ditanya, apakah benar sudah memberikan sebanyak Rp25 juta? SS mengaku, bukan dirinya yang memberikan secara langsung.
“Lang adong na mallean. Holi malah. Rahanan ma. Anggo martelepon lang pas holi (Tidak ada yang memberikan. Nanti sajalah. Mendinganlah (jumpa). Kalau dari telepon tidak pas nanti),” jelasnya.
Selain itu, inisial SS setor uang sebanyak Rp25 juta melalui rekening. “Siantar holi hu kabari da (Siantar nanti ku kabari ya),” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (6/1/2026) sekitar jam 14.36 WIB, menjelaskan kalau Pemerintah Daerah menyatakan menurut peraturan tidak boleh.
“Berarti itu adalah oknum. Jadi, kalau si oknum itu menjanjikan, suap menyuap. Silahkan buat surat tertulis kepada dinasnya jika keberatan,” jelasnya sembari mengatakan bahwa Kominfo mewakil Pemkab Simalungun.
Misalnya, lanjut Andri, seperti kepala sekolah. Agar diajukan keberatannya ke dinas terkait. “Tentunya dengan dasarlah. Artinya, kalau ada bukti transfer dan terima, itulah dasarnya,” terangnya.
Jadi, sambungnya, untuk tahap awal disarankan ke dinas terkaitnya lebih dulu dan apa tanggapannya. “Nah, kalau memang tidak ada solusi, silahkan ke pihak berwajib,” katanya.
Karena, tambahnya, itu sudah pidana dan penipuan. Bahkan, sesuai peraturan penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih, tidak boleh dan dilarang.
“Waktu dilantik ada sumpah jabatan. Kalau dia pejabat, sudah melanggar sumpah jabatan itu. Dan, datangi dinasnya kalau tidak bisa pendekatan. Tapi, jika si oknum tadi calo (bukan pejabat), kita gak bisa ngomong juga,” paparnya. (di)















Discussion about this post