PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sebelum diboyong untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Tersangka korupsi, Jan Tuahman Purba dipeluk sang istri.
Personil Unit Idik II Sat Reskrim Polres Simalungun yang akan memboyong dan dipimpin, Ipda Ricardo Pasaribu tampaknya tak kuasa melihat. Hingga menundukan kepala.

Mulanya, personil Unit Idik II menunjukan surat perintah. Dan, Jan Tuahman Purba diboyong dari rumahnya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/11/2025) sekitar jam 10.00 WIB.
Diketahui, pria berusia 44 tahun itu diduga melakukan korupsi saat menjabat Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMN) Unggul sebesar Rp533 juta.
Humas Polres Simalungun kepada wartawan melalui pesan singkat menyampaikan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara mencapai Rp533.297.283 dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021-2024.
Sementara, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan rincian dari kerugian yakni, berasal dari beberapa pos.
Antara lain, selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp397 juta yang tak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp30 juta. “Semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025,” terang Bilson.
Saat akan diboyong, tersangka sedang berada di rumah dan tanpa melakukan perlawanan. “Tersangka lebih dulu membaca dan menandatangani surat penangkapan tersebut disaksikan istri dan perangkat desa,” terangnya.
Saat diperiksa, tersangka didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” tandasnya. (di)















Discussion about this post