PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih hadiri peluncuran Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (29/9/2025).
Program ini dirangkai dengan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, diresmikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution serta seluruh Wali Kota dan Bupati se-Sumatera Utara.

David Bangun menyampaikan, apresiasinya atas pencapaian UHC Prioritas di Sumatera Utara yang menjadikannya provinsi dengan jumlah penduduk terbesar yang berhasil mencapai status tersebut.
Meski demikian, David menekankan perlunya peningkatan keaktifan peserta hingga 80% dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sesuai dengan prinsip mudah, cepat, dan setara.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh masyarakat Sumatera Utara dapat berobat hanya dengan menggunakan KTP di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Gubernur juga menekankan agar rumah sakit tidak lagi menolak pasien dengan alasan kamar kelas 3 penuh, karena pasien dapat dirawat di kelas 2 tanpa biaya tambahan.
Sementara, Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan Kabupaten Simalungun untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Kabupaten Simalungun siap dan menyambut baik program berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP,”ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Simalungun juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 28.435.470.915. Bupati mengatakan dana ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Simalungun.
Bupati juga menjelaskan, bahwa saat ini, 46 Puskesmas dan 3 Rumah Sakit Umum Daerah, serta 3 Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Simalungun telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan, dari 46 klinik yang terdaftar, 23 di antaranya telah bekerja sama dengan BPJS, dan dari 9 praktik mandiri dokter, 5 telah menjalin kemitraan, sementara sisanya sedang dalam proses memenuhi syarat kredensialing.
“Saya yakin seluruh fasilitas kesehatan tersebut telah menyadari pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan agar masyarakat semakin percaya dan aktif menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Bupati.
Untuk menjaga keberlanjutan UHC, Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar terus mempertahankan keaktifan peserta dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
Selain itu, upaya mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS, serta meningkatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, juga menjadi fokus utama.
“Dengan diluncurkannya UHC ini, saya berharap dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkas Bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony SM Simanjuntak, dalam laporannya, mengungkapkan data signifikan yang melatarbelakangi pencapaian ini. Dengan jumlah penduduk mencapai 1.004.303 jiwa, Kabupaten Simalungun berhasil mencatatkan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 101,78% per 1 September 2025.
Angka ini mencakup berbagai segmen kepesertaan, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebanyak 303.329 jiwa, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 332.239 jiwa, Bukan Pekerja (BP) 42.694 jiwa, Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha (PPU-BU) 167.873 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah-Penyelenggara Negara (PPU-PN) 65.410 jiwa. Tingkat keaktifan peserta juga mencapai 80,59% per tanggal yang sama.
Peserta dalam segmen PBPU Pemda mendapatkan dukungan anggaran yang substansial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Simalungun.

Edwin memaparkan pertumbuhan pesat kepesertaan PBPU Pemda dalam enam tahun terakhir: dari 46.322 jiwa pada tahun 2020, menurun menjadi 12.418 jiwa pada 2021, kemudian melonjak menjadi 59.962 jiwa (2022), 77.160 jiwa (2023), 135.082 jiwa (2024), hingga mencapai 245.066 jiwa pada September 2025.
Edwin menegaskan bahwa Kabupaten Simalungun telah mencapai status UHC sejak 1 Agustus 2025, dan oleh karena itu, pengelolaan mutu yang berkesinambungan menjadi krusial.

“Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan hal yang esensial, sejalan dengan amanat WHO tahun 2018 bahwa ada keterkaitan antara mutu pelayanan kesehatan dengan UHC,” ujarnya. (*)















Discussion about this post