PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Truck Canter warna kuning mengangkut kayu gelondongan berikut lima orang ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Masih proses lidik,” balas Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang, Kamis (18/9/2025) sekitar jam 18.59 WIB.

Informasi dihimpun, barang bukti dan lima pekerja ditangkap Sat Reskrim melalui Unit II Tipidter dari lahan milik, Aweng Simanjorang di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Peran kelima orang yang ditangkap, antara lain, dua sebagai pengawas, dua operator, dua supir truck dan Ari Irfandi selaku pemilik izin penebangan. Saat ini, masih diamankan di Sat Reskrim, Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Terungkap, seyogianya aktivitas penebangan di lahan, Aweng Simanjorang tersebut stop sementara. “Apa namanya, pembekuannya bulan semalam (Agustus) untuk evaluasi, stop sementara itu,” kata Tigor Siahaan.
Pernyataan itu disampaikan, Tigor Siahaan selaku Kepala Penindakan dan Pemberdayaan Hutan pada UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar saat ditemui, Kamis (18/9/2025) sekitar jam 12.30 WIB.
Bahkan, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPHHU) atas penebangan yang dikuasakan oleh, Aweng Simanjorang kepada Ari Irfandi dan kerja sama dengan Kennedy alias Ken Jingga sedang dinon aktifkan.
“Tapi, begini konteksnya. Pembekuan itu, misalnya bulan ini dimulai. Namun sudah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bulan lalu untuk 500 kubik. Lalu, yang diangkut masih 200 kubik. Nah, sisanya itu 300 kubik lagi masih bisa dikelola walaupun tanpa diangkut karena di sana ada sawmil,” bela Tigor.
Selain itu, terkait masih beraktivitas meski izin dibekukan. Tigor mengatakan, bila kayunya diangkut dan dijual barulah membutuhkan dokumen karena menghasilkan nilai ekonomis.
“Sekarang gini, kita punya lahan di luar kawasan hutan dan izinnya bukan penebangan. Lalu, ketika diangkut dan dijual, harus dibayar ke negara. Itulah gunanya PHD atas Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT),” katanya.
Namun, ketika ditanya kapan terakhir PNBP dimaksud dibayarkan? Tigor justru mengaku tidak tau dan pihak BPHL yang mengetahui (Badan Pengelolaan Hutan Lestari).
“Itulah nanti dikonfirmasi kadisnya. Yang tau dan punya aplikasinya BPHL,” elaknya sembari menjelaskan tidak pernah lagi ke luar kayu dari lahan dimaksud dan hanya di lokasi. (*)
Discussion about this post