PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Untuk menghormati Tuhan yang menciptakan alam tanah Simalungun dengan menempatkan etnis Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun.
Tidak lagi menerima dan menempatkan pendatang sebagai pejabat di Simalungun dan menggantikan putra Simalungun di tanah Simalungun sendiri.
Demikian pesan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia, Jan Wiserdo Saragih pada rilis yang disampaikan via Whatsapp, Senin (23/6/2025).
Pesan tertulis tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih-Benny Gusman Sinaga yang dilantik oleh Presiden RI, H Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).
Selain itu, tidak lagi memberikan kesempatan kepada mantan pejabat Pemkab Simalungun yang turut terlibat dalam catatan-catatan buruknya kinerja Kabupaten Simalungun sebelumnya.
Alasan dari pesan dan saran. Antara lain, Kabupaten Simalungun pernah masuk peringkat nomor 1 paling buruk dari 514 Kabupaten/ kota se-Indonesia dalam pengelolan keuangan yanh tidak taat ketentuan serta paling tinggi untuk belanja pegawai yakni 74,3%.
“Paling sedikit belanja modal hanya 10% dan belanja barang hanya 11% ( dimuat dalam majalah Gatra Edisi 1-7 Agustus 2013),” demikian penjelasam DPP KNPSI dalam rilis.
Berikutnya, salam hal Kinerja. Kabupaten Simalungun berada pada peringkat ke 337 dari 395 Kabupaten se-Indonesia lebih rendah dari Kabupaten Pemekaran di Papua seperti Kabupaten Asmat , Waropen , Tambraw , Ende , Nabire dan Merauke. ( Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor : 800-35 tahun 2016 , tentang penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara nasional tahun 2014 ).
Kemudian, Pengangkatan tenaga honorer sebanyak 5000 orang yang meningkatkan beban gaji naik sampai 900% , yakni tahun 2014 sebesar Rp12.967.785.000 , naik jadi Rp120.877.000.000.
Selanjutnya, tiga kali memperoleh predikat terendah yakni DISCLAIMER dari BPK RI , pada tahun 2013, tahun 2017 dan tahun 2018 . Walaupun Anggaran untuk mengelola keuangan dan asset tahun 2017 dan tahun 2018 menghabiskan anggaran sebesar Rp44 miliar.
Kemudian, pada tahun 2012-2015. APBD Kabupaten Simalungun bertambah sebesar Rp867 Miliar. Tetapi, Tahun 2012 Penduduk miskin di Kabupaten Simalungun justru bertambah. Dari sebanyak 83.000 jiwa menjadi 92.330 jiwa.
Selanjutnya, dengan kurun waktu 10 tahun. APBD Simalungun menghabiskan Rp 22 triliun yang hasilnya untuk infrastruktur adalah jalan kondisi baik dari 42% turun jadi 21,94 %.
Lainnya, jalan kondisi sedang dari 25,47 % menjadi 22,82 %, jalan kondisi rusak dari 28,40 ℅ menjadi 30,19%, jalan kondisi rusak berat dari 3,65 ℅ bertambah jadi 25,04 %.
Selanjutnya, pada Tahun 2015. Pemkab Simalungun menaikkan anggaran beasiswa dari Rp. 23,8 juta naik jadi Rp.17,6 miliar. Tetapi, di tahun 2016 beasiswa turun menjadi Rp1,4 miliar. Hal ini mengakibatkan ada 15.371 orang siswa yang tidak lagi dapat beasiswa.
Kemudian, adanya beberapa pejabat Pemkab Simalungun setingkat eselon II dan III yang terjerat OTT (Operasi Tangkap Tangan) serta korupsi yang telah menjalani hukuman.

Banyaknya pembiayaan pemborosan uang APBD Simalungun. Antara lain, pembangunan Bandar Udara Rondahaim Rp7 miliar yang tidak berfungsi, pengadaan Finger Print sebesar Rp1,6 miliar yang juga tidak berfungsi.
Pembangunan rumah-rumah dinas baru mencapai Rp17,6 miliar tidak ditempati, pembangunan Kantor Bupati sebanyak dua kali sebesar Rp.13,5 miliar. Dan, Kantor Bupati lama yang baru dibangun senilai Rp20 miliar kemudian dihibahkan oleh Bupati sebelumnya kepada pihak lain.
Pembangunan taman Kantor Bupati Simalungun sebesar Rp10,5 miliar, biaya pelatihan/peningkatan SDM aparatur untuk 7 SKPD TA 2017 mencapai Rp33.662.2403.000. Hingga hasil audit BPK RI mengalami Disclaimer.
Selanjutnya, acara HUT RI, HUT Simalungun , Perayaan Natal dan hari besar keagamaan TA 2016-2017 mencapai Rp. 19,7 M, biaya makan /minum Bupati/Wakil Bupati Rp25.000.000/hari.
Adanya diskirminasi dan ketidak-adilan dalam pendistribusian APBB. Terbukti, ada 6 kecamatan di tahun 2012. Dan, 5 kecamatan di tahun 2013 yang tidak ada menerima dana bersumber APBD untuk pembangunan. Ironisnya, saat yang sama ada Bansos dan hibah mencapai Rp48 miliar.
Terakhir, mengabaikan kompetensi dan baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) dengan mengangkat Sarjana Sosial sebagai Kadis Pendidikan, Sarjana Hukum sebagai Kepala Dinas Kehutanan, Sarjana Pendidikan sebagai Kadis Peternakan dan Perikanan, Sarjana Sosial sebagai Kadis Pengairan, insiniur Tehnik sebagai Kadis Pendapatan, guru jadi camat , bidan jadi lurah dan lainnya. (rel)
Discussion about this post